Kamis, 27 September 2012

Kiat Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR)


Sejak diluncurkan pada 5 November 2007, KUR (Kredit Usaha Rakyat) ternyata belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Karena kurangnya pemahaman, memunculkan kesan, rakyat dipersulit untuk mendapatkan KUR. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus mensosialisasikan program KUR ini. Sosialisasi ini sangat diperlukan dan harus dilakukan secara terus menerus, karena pada hakikatnya, penyaluran kredit ini bermanfaat untuk membantu ekonomi rakyat.
 
KUR merupakan kredit yang ditujukan untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi yang memiliki usaha, namun tidak mempunyai agunan, ketika harus meminjam sejumlah dana ke bank. Dengan KUR, UMKM dan koperasi yang memiliki usaha bisa mendapatkan pinjam dengan persyaratan mudah. Intinya, harus ada bentuk usaha dan terlihat secara fisik. Kenapa ditekankan harus ada usaha. Supaya tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan KUR.

Sering terjadi, sejumlah masyarakat berbondong-bondong ke bank rujukan untuk meminjam dana dari KUR. Mereka yang akhirnya kecewa, karena tidak mempunyai bentuk usaha. Mereka hanya tahu KUR untuk membantu rakyat, sehingga ketika pengajuannya ditolak bank, yang terjadi adalah protes. Harus dipahami bahwa kenapa mereka yang tidak memiliki usaha tidak masuk dalam skema penyaluran KUR. 

Ditakutkan, dana yang diperoleh dari bank penjamin KUR tidak digunakan untuk mendukung usaha. Melainkan untuk membayar hutang atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Artinya, kalau itu yang terjadi, sasaran KUR akan meleset. Selain itu, pemerintah memiliki program dalam bentuk lain yang tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Sekali lagi perlu dipahami, penyaluran KUR adalah usaha pemerintah dalam menyalurkan kredit pembiayaan terhadpa UMKM dan kperasi. KUR didukung oleh beberapa departemen, yaitu Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Departemen Pertanian, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian dan Departemen Kehutanan. Sementara bank yang mendukung program ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri.

Dalam mengkoordinasikan program KUR, pemerintah membentuk komite kebijakan. Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan kebijakan penjaminan kredit. Beberapa hal yang dikoordinasikan, diantaranya; penyiapan UMKM dan Koperasi sesuai dengan kewenangan instansi pembina, kebijakan dan priotas bidang usaha, pembinaan dan pendampingan UMKM dan Koperasi, koordinasi penyaluran KUR dengan Perbankan dan Perusahaan Penjaminan, sosialiasi program dan koordinasi dengan daerah dan kebijakan penjaminan kredit.

Untuk mendukung program KUR, pemerintah menunjuk lembaga penjamin, yaitu Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU) dan PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo). Untuk diketahui juga, nilai kredit yang dikucurkan Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin dan pemerintah maksimal 500 juta per debitur. Bunga maksimal 16 persen per tahun. Bagi UMKM dan koperasi yang mengajukan pinjam ke KUR, tidak dikenakan Imbal Jasa Penjaminan (IJP).

Berikut ini cara untuk mendapatkan KUR; UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat. Selanjutnya memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana. Langkah berikutnya mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan. Setelah mendapatkan pengajuan, bank pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan, dan seterusnya bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit. Untuk wilayah Tambun Selatan, untuk mengajukan KUR/UMKM  bisa datang langsung ke BRI Tambun. (***)